07 Mei 2009

Aparatur Negara

Sering kali kita mendengar istilah untuk aparatur negara : " Jika bisa dipersulit, kenapa dipermudah " , hal ini memang terjadi dibanyak instansi pemerintah, padahal aparatur negara harus melayani masyarakat, bukan mempersulit masyarakat. KENAPA hal ini terus terjadi??
Dinegara kita juga banyak sekali peraturan dan undang-undang, tetapi hal ini menjadi peluang bisnis untuk aparatur negara untuk mempersulit masyarakat, hal ini menjadi penderitaan bagi masyarakat kita, entah sampai KAPAN hal ini terjadi ???